Etika dan Perilaku

Perusahaan

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Pupuk Indonesia senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menaati Pedoman Etika dan Perilaku yang ditetapkan dan senantiasa dimutakhirkan oleh Perusahaan. Selain itu sebagai wujud komitmen penegakan etika dan perilaku Insan Pupuk Indonesia secara konsisten menandatangani Pakta Integritas setiap awal tahun dan dalam persetujuan aksi korporasi.

Penetapan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG dapat terlaksana dengan baik di lingkungan Perusahaan. Adapun isi dari Pedoman Etika dan Perilaku Pupuk Indonesia menjelaskan tata cara berperilaku untuk seluruh Insan Pupuk Indonesia sesuai dengan budaya perusahaan yang telah ditetapkan. Pedoman Etika dan Perilaku mencakup larangan terhadap penyuapan dan korupsi, diskriminasi, benturan kepentingan, pencucian uang, insider trading, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, pedoman ini juga mengatur perlindungan informasi perusahaan dan aset tidak berwujud, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelestarian lingkungan, serta mekanisme Whistleblowing System. Insan Pupuk Indonesia berkomitmen terhadap pedoman etika dan perilaku untuk tidak memberikan kontribusi dan pengeluaran apapun yang termasuk dana perusahaan, barang, dan fasilitas milik perusahaan, guna mendukung partai politik, kampanye politik, dan kegiatan lobi. Sepanjang tahun 2020-2023, Insan Pupuk Indonesia tidak memberikan/menyalurkan kontribusi/dana yang berhubungan dengan kegiatan politik dan lobi.

Implementasi Kode Etik di Lingkungan Pupuk Indonesia :

  1. Penandatanganan Pakta Integritas
    Seluruh Insan Perusahaan wajib menandatangani Pakta Integritas secara online melalui platform resmi di https:// https://pionir.pupuk-indonesia.com/
  2. Komitmen Anti-Fraud
    Penilaian kinerja karyawan didasarkan pada komitmen mereka dalam mengimplementasikan kebijakan dan komitmen anti-fraud di perusahaan.
  3. Zero Tolerance
    Pupuk Indonesia menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran etika bisnis, di mana setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  4. Sistem WBS
    Setiap indikasi pelanggaran etika bisnis perusahaan harus dilaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) Pupuk Indonesia melalui tautan https://wbs.pupuk-indonesia.com/. Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa pelanggaran terbukti, maka sanksi dan tindakan disiplin akan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.