Satuan Pengawasan Intern

Satuan Pengawasan Intern sebagai organ pendukung Direksi dalam menyelenggarakan pengawasan intern Perusahaan yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan objektif/sasarannya melalui pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas operasional serta evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.


Fungsi Audit Intern di Perusahaan yang dijalankan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan wujud komitmen Perusahan dalam mematuhi peraturan perundangundangan dan komitmen dalam penyelenggaraan pengawasan intern Perusahaan guna mendukung pencapaian kinerja Perusahaan melalui pemberian rekomendasi/ saran untuk meningkatkan tata kelola dan memperbaiki operasional Perusahaan.


Dalam penyelenggaraan pengawasan intern, SPI memberikan jasa assurance dan konsultansi yang independen dan objektif yang dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Perusahaan dengan pendekatan sistematis dalam mengidentifikasi, mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.


Pelaksanaan fungsi audit intern oleh SPI berpedoman pada standar pelaksanaan fungsi Audit Intern yang berlaku dan kode etik Audit Intern. Piagam SPI revisi terakhir disahkan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama Perusahaan pada tanggal 03 Januari 2024.


Piagam Satuan Pengawasan Intern merupakan dokumen formal yang memuat struktur dan kedudukan Unit Satuan Pengawasan Intern, kualifikasi, ruang lingkup kerja operasional, wewenang, tanggung jawab, standar profesional, hubungan dengan auditor eksternal dan Komite Audit, kode etik, serta independensi dan objektivitas Auditor Intern. Piagam SPI menjadi dasar bagi auditor pada Satuan Pengawasan Intern Perusahaan dan menjadi acuan bagi Satuan Pengawasan Intern Anak Perusahaan. Selain Piagam SPI, auditor intern Perusahaan juga dilengkapi dengan seperangkat pedoman kerja, mekanisme kerja dan supervisi dalam organisasinya.