Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 di mana penilaian terhadap penerapan GCG di Perusahaan agar dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun, dan dilakukan evaluasi untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG. Perusahaan telah secara konsisten melakukan pelaksanaan GCG Assessment dengan hasil penilaian dalam 3 (tiga) tahun sebagai berikut.