Sebagai wujud penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System) PI-SEK-PD-013, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Kepatuhan yang efektif dan responsif di Perusahaan dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki komitmen yang tinggi dalam pengelolaan kepatuhan melalui implementasi SNI ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan. Hal ini sebagai upaya Perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan proses bisnis, mendukung penerapan ESG, meningkatkan kepercayaan stakeholder Perusahaan. Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan di Perusahaan salah satunya melalui pelaksanaan Assessment Kepatuhan terhadap PSA 62 dan pengendalian intern yang dilakukan secara rutin.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinisp tata kelola perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas dan mematuhi seluruh undangundang dan peraturan perpajakan di Indonesia. Perusahaan menghindari dan melarang terkait dengan praktik-praktik yang menyalahi peraturan maupun ketentuan perpajangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan Istimewa).
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas dan mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia. Perusahaan menghindari dan melarang terkait dengan praktik-praktik yang menyalahi peraturan maupun ketentuan perpanjangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan Istimewa).
Pupuk Indonesia Group berkomitmen dalam kepatuhan perpajakan melalui: