Sistem Manajemen Kepatuhan

 item

Sebagai wujud penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System) PI-SEK-PD-013, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Kepatuhan yang efektif dan responsif di Perusahaan dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).


PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki komitmen yang tinggi dalam pengelolaan kepatuhan melalui implementasi SNI ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan. Hal ini sebagai upaya Perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan proses bisnis, mendukung penerapan ESG, meningkatkan kepercayaan stakeholder Perusahaan. Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan di Perusahaan salah satunya melalui pelaksanaan Assessment Kepatuhan terhadap PSA 62 dan pengendalian intern yang dilakukan secara rutin.


PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinisp tata kelola perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas dan mematuhi seluruh undangundang dan peraturan perpajakan di Indonesia. Perusahaan menghindari dan melarang terkait dengan praktik-praktik yang menyalahi peraturan maupun ketentuan perpajangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan Istimewa).



Kepatuhan Perpajakan

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perpajakan yang baik dengan mengedepankan integritas dan mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia. Perusahaan menghindari dan melarang terkait dengan praktik-praktik yang menyalahi peraturan maupun ketentuan perpanjangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arm’s Length Principle) dalam setiap transaksi khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan Istimewa).


 item

Pupuk Indonesia Group berkomitmen dalam kepatuhan perpajakan melalui:

  1. Berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perpajakan yang baik dengan mengedepankan Integritas atas pengelolaan perpajakan serta menghindari praktik-praktik yang menyalahi aturan maupun ketentuan yang berlaku.
  2. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi (Arms Length Principle) dalam setiap transaksi khususnya transaksi yang melibatkan pihak berafiliasi (memiliki hubungan istimewa).
  3. Berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam hal menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku guna meminimalisir potensi terkena sanksi / denda perpajakan yang menjadi cost of compliance.
  4. Setiap Anak Perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki Project Investasi Pengembangan berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dalam hal memperoleh serta memanfaatkan berbagai fasilitas insentif fiskal (Tax Holiday / Tax Allowance, dan lain sebagainya) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) pada kesempatan pertama.
  5. Mempertahankan status Wajib Pajak Patuh dan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah bagi yang telah memperoleh status tersebut dan mengupayakan untuk ditetapkan status Wajib Pajak Patuh dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah bagi yang belum memperoleh status tersebut.
  6. Berkomitmen secara penuh untuk mendukung penyusunan Transfer Pricing Documentation Tahun 2022 dan Anak Perusahaan wajib berkoordinasi dan melaporkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk setiap rencana, permasalahan, maupun sengketa perpajakan yang dialami. Demikian Kesepakatan Bersama dibuat untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.