Dalam rangka mendukung komitmen Zero Tolerance for Fraud dan untuk implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang efektif dan menyeluruh, PT Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan Kebijakan dan Komitmen Anti Penyuapan sebagai berikut:
Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Anak Perusahaan.
Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menolak segala bentuk suap, maka pada tahun 2019 Perusahaan telah menerapkan dan memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, menetapkan kebijakan dan komitmen anti penyuapan secara bilingual, menetapkan Pedoman Manajemen Anti Penyuapan No.Dok. PI-SEK-PD-007. Perusahaan secara konsisten dapat mempertahankan sertifikasi berdasarkan hasil surveillance yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi.