Pupuk Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam pengendalian gratifikasi melalui penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi No.Dok. PI-SEK-PD-009 dan menetapkan Imbauan dan Komitmen tentang Larangan Permintaan, Pemberian, dan Penerimaan Gratifikasi oleh insan Pupuk Indonesia Group dalam setiap momen perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
Seluruh insan Pupuk Indonesia yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri/anak) DILARANG untuk menerima secara langsung atau tidak langsung gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Perusahaan, yang berupa/dalam bentuk uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, undangan makan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, voucher, traveller cheque, kompensasi, hadiah yang memiliki nilai finansial tinggi, hiburan dan hal lainnya yang memberikan keuntungan pribadi terhadap diri dan keluarganya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Insan Pupuk Indonesia dapat melaporkan penerimaan, pemberian, penolakan, dan permintaan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui tautan https://gol.kpk.go.id. Perusahaan dan/atau langsung melalui sistem aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) yang diakses melalui Pupuk Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam pengendalian gratifikasi melalui penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi No. Dok. PI-SEK-PD-009 dan menetapkan Imbauan dan Komitmen tentang Larangan Permintaan, Pemberian, dan Penerimaan Gratifikasi oleh insan Pupuk Indonesia Group dalam setiap momen perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.