Dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan untuk memastikan pencapaian nilai bagi Pemegang Saham dan pemenuhan komitmen pada karyawan serta seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya, Perseroan berkomitmen menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT). MRT diperlukan untuk memastikan pencapaian terhadap sasaran, termasuk sasaran RKAP.
Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Risiko berbasis ISO 31000 sejak tahun 2013 dan penerapannya juga sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Perusahaan telah menyusun dan memberlakukan Pedoman Manajemen Risiko Nomor : PI-MRI-PD001 Rev. 2 tanggal 19 Maret 2024 kepada seluruh Anak Perusahaan.
Perusahaan menetapkan Kerangka Penerapan Manajemen Risiko (Risk Framework) sebagai landasan dan pondasi dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko di Perusahaan untuk memastikan agar penerapan Manajemen risiko di seluruh unit kerja dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan dengan informasi risiko yang memadai. Penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan beserta peraturan turunannya dengan menerapkan Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dan Model Tata Kelola Risiko Terintegrasi serta dilaksanakan dengan menggunakan perangkat risiko yang ada, baik Taksonomi Risiko dan Strategi Risiko yang disertai dengan dukungan teknologi yang mumpuni,Pengelolaan Risiko juga didukung melalui evaluasi dan peningkatan yang berkelanjutan dan sinergi dengan fungsi-fungsi lain di perusahaan.
Terdapat tiga lini Model Tata Kelola Risiko (MTKR Tiga Lini):
Implementasi Manajemen Risiko yang efektif dan efisien dilakukan secara berkelanjutan pada setiap fungsi dan hirarki dalam Perseroan. Dalam setiap tahapan implementasi, Perseroan mengidentifikasi dan menganalisis seluruh risiko baik Risiko Utama yang dapat mengganggu sasaran Pl secara konsolidasi (Risk That Matter/RTM) maupun risiko unit kerja yang mengganggu pencapaian sasaran unit kerja (Non Risk That Matter/Non RTM). Setiap risiko yang teridentifikasi dikategorikan berdasarkan taksonomi risiko yang berlaku di Perseroan, yaitu Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, dan Risiko Kepatuhan & Hukum.