item

Penerapan Manajemen Risiko

Dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan untuk memastikan pencapaian nilai bagi Pemegang Saham dan pemenuhan komitmen pada karyawan serta seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya, Perseroan berkomitmen menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT). MRT diperlukan untuk memastikan pencapaian terhadap sasaran, termasuk sasaran RKAP.


Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Risiko berbasis ISO 31000 sejak tahun 2013 dan penerapannya juga sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Perusahaan telah menyusun dan memberlakukan Pedoman Manajemen Risiko Nomor : PI-MRI-PD001 Rev. 2 tanggal 19 Maret 2024 kepada seluruh Anak Perusahaan.


Perusahaan menetapkan Kerangka Penerapan Manajemen Risiko (Risk Framework) sebagai landasan dan pondasi dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko di Perusahaan untuk memastikan agar penerapan Manajemen risiko di seluruh unit kerja dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan dengan informasi risiko yang memadai. Penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan beserta peraturan turunannya dengan menerapkan Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dan Model Tata Kelola Risiko Terintegrasi serta dilaksanakan dengan menggunakan perangkat risiko yang ada, baik Taksonomi Risiko dan Strategi Risiko yang disertai dengan dukungan teknologi yang mumpuni,Pengelolaan Risiko juga didukung melalui evaluasi dan peningkatan yang berkelanjutan dan sinergi dengan fungsi-fungsi lain di perusahaan.

Terdapat tiga lini Model Tata Kelola Risiko (MTKR Tiga Lini):

  1. Manajemen Lini Pertama berperan dalam melakukan pengelolaan secara mandiri melalui pengembangan RSCA, yang juga menjadi pemilik risiko (risk owner) yang bertanggung jawab kepada Direksi
  2. Manajemen Lini Kedua berperan dalam memberikan dukungan informasi, pengetahuan, metodologi dan kebijakan kepada manajemen lini pertama terkait dengan pengelolaan risiko. Manajemen lini kedua dilakukan oleh pejabat pelaksana risiko (chief risk executive) dengan bertanggung jawab kepada Direktur Manajemen Risiko (chief risk officer)
  3. Manajemen Lini Ketiga atau Audit Intern berperan dalam membangun dan menjalankan sistem asuransi yang independen dan objektif. Manajemen Lini Ketiga dilakukan oleh pejabat pelaksana Satuan Pengawasan Intern (chief audit executive)




Implementasi Manajemen Risiko yang efektif dan efisien dilakukan secara berkelanjutan pada setiap fungsi dan hirarki dalam Perseroan. Dalam setiap tahapan implementasi, Perseroan mengidentifikasi dan menganalisis seluruh risiko baik Risiko Utama yang dapat mengganggu sasaran Pl secara konsolidasi (Risk That Matter/RTM) maupun risiko unit kerja yang mengganggu pencapaian sasaran unit kerja (Non Risk That Matter/Non RTM). Setiap risiko yang teridentifikasi dikategorikan berdasarkan taksonomi risiko yang berlaku di Perseroan, yaitu Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, dan Risiko Kepatuhan & Hukum.


  1. Berkomitmen untuk menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance) pada seluruh aktivitas dan kepentingan usaha Pupuk Indonesia Group.
  2. Menyusun Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi yang mengacu pada SNI ISO 31000 Manajemen Risiko - Prinsip dan Panduan.
  3. Mewajibkan penanggung jawab risiko di setiap tingkatan organisasi melakukan proses identifikasi, analisis, dan evaluasi pengelolaan risiko serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia pengelola risiko, menyediakan anggaran pengelolaan risiko, serta menyediakan dukungan teknologi informasi untuk pengelolaan risiko secara memadai dan menjadikan budaya sadar risiko sebagai bagian dari budaya Perusahaan.
  5. Melakukan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Pupuk Indonesia Group secara berkala