Whistleblowing System Terintegrasi Pupuk Indonesia Group, merupakan media yang digunakan oleh stakeholder untuk menyampaikan aduan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pupuk Indonesia Group. Sistem ini menyediakan fitur anonymous dan terjamin kerahasiaanya sehingga memberikan rasa aman bagi pelapor.
Pupuk Indonesia Group berkomitmen dalam pengelolaan WBS melalui penyediaan media WBS yang memudahkan stakeholder untuk menyampaikan aduan dugaan pelanggaran di Pupuk Indoensia Group.
Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan identitas dan pelaporan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun Perlindungan dapat diberikan berdasarkan pertimbangana dan analisis dari Tim Penagangan Aduan Pupuk Indonesia Group atau permintaan pelapor melalui penyampaian Formulir Permintaan Perlindungan. (Download Formulir)
Pemberian perlindungan kepada Pelapor, dapat ditolak atau dihentikan apabila terdapat bukti bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam menjaga kerahasiaan identitas diri dan laporannya. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan antara lain namun tidak terbatas pada:
Pupuk Indonesia dapat bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau instansi terkait lainnya dalam rangka memberikan dukungan dalam perlindungan pelapor.